/**/
Assalamualaikum wr wb ustadz, izin bertanya, jika saat isya saya belum suci kemudian tengah malam baru suci, apakah saya tetap harus mengqadha sholat maghrib?
Saya pernah ada kejadian serupa namun saya lupa dalam waktu sholat ashar atau isya dan saya tidak mengqadha sholat sebelumnya, apakah saya harus qadha dzuhur dan maghrib?
Bolehkah jika suci tengah malam mandi wajibnya siang lalu mengqadha sholat sebelumnya? Karena saya takut ada flek susulan dan juga sangat dingin?
Sekian terima kasih, wassalamualaikum wr wb
Wa'alaikumussalaam warahmatullahi wa barakaatuh.
Rekomendasi: Sebaiknya anda mengqadha shalat yang menjadi pasangan dari kedua waktu tersebut. Berarti anda mengqadha shalat Dzuhur (pasangan Ashar) dan Maghrib (pasangan Isya).
Cara Niat & Pelaksanaannya: Anda bisa mengerjakannya kapan saja (tidak harus berurutan dengan waktu shalat harian). Niatkan di dalam hati untuk mengqadha shalat Dzuhur/Maghrib yang terlewat karena ketidaktahuan di masa lalu.
Takut ada flek susulan: Status suci ditentukan dari kondisi saat anda mengeceknya. Jika saat dicek menggunakan kapas/tisu sudah bersih (tidak ada darah/flek cokelat) atau sudah keluar cairan putih bening (qashshah al-baidha), maka anda sudah resmi suci. Jika di siang hari ternyata keluar flek lagi, itu dihitung sebagai haidh baru atau darah penyakit (istihaadhah) tergantung siklus anda, namun shalat yang anda lakukan semalam tetap sah dan tidak sia-sia.
Jika kendalanya adalah udara dingin, anda sangat disarankan untuk mandi wajib menggunakan air hangat (memasak air terlebih dahulu atau menggunakan water heater). Jika sama sekali tidak ada akses ke air hangat dan mandi air dingin berisiko membahayakan kesehatan anda secara medis (misal memicu hipotermia atau sakit parah), barulah syariat membolehkan beralih ke tayamum sebagai pengganti mandi wajib untuk shalat subuh/isya tersebut. Namun, opsi utama tetap mandi wajib dengan air hangat.