Wa'alaikumussalam wr wb.
Bersentuhan antara dua orang yang berlainan jenis dan bukan mahrom, hukumnya haram dalam Islam, apalagi berhubungan dekat, sebagaimana yang anda ceritakan.
Kalau calon anda memang telah memenuhi kriteria - baik agama dan akhlaqnya -, segera saja minta agar ia meminang anda kepada orang tua, untuk dapat segera diproses menuju pernikahan yang sah. Kalau hal tersebut belum bisa dilakukan, seyogyanya kalian menjaga jarak dahulu, agar tidak terjatuh pada perbuatan dosa.
Di dalam ajaran agama Islam, tidak diperkenankan adanya pernikahan yang diam-diam (sebagaimana yang anda maksud). Pernikahan yang sah dalam Islam, disamping harus adanya kerelaan kedua calon, juga mengharuskan hadirnya dan relanya wali yang sah (bapak dari wanita), serta dua saksi laki-laki.
Untuk itu, seyogyanya permasalahan anda tersebut dikomunikasikan dengan cara yang baik kepada keluarga masing-masing, agar dapat diproses secara Islam yang benar.
Demikian, semoga Allah berkenan memberikan kemudahan dan ridho-Nya.
Wa'alaikumussalam wr wb.