Wa'alaikumussalam wr wb.
Menjamak shalat atau menggabungkan 2 shalat dalam satu waktu (antara shalat dhuhur dan ashar atau antara shalat maghrib dan isya') adalah rukhshah (keringanan/kemudahan) yang Allah berikan kepada ummat Islam yang sedang safar/bepergian.
Ketentuan tersebut berdasarkan hadits-hadits yang shahih, yang diantaranya diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Muslim, bahwa Rasulullah saw menjamak shalat dhuhur dan ashar dengan jamak taqdim (dilakukan di waktu dhuhur) di masjid Namiroh sebelum beliau melaksanakan wuquf di Arofah, dan beliau Rasulullah saw menjamak shalat maghrib dan isya' pada saat bepergian untuk perang Tabuk.
Dan oleh karena menjamak shalat tersebut adalah rukhshah (keringanan), maka kita ummat Islam diperbolehklan untuk mengambilnya atau tidak, dalam arti pada saat kita safar, kita diperbolehkan untuk menjamak shalat atau tidak menjamaknya.
Wallahu a'lam bishshawab. Wassalamu 'alaikum wr wb.