Wa'alaikumussalam wr wb.
1. Apabila yang menikahi wanita hamil tersebut adalah orang yang menghamilinya, insya Allah nikahnya sah berdasarkan firman Allah dalam QS. 24:3:
"Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin."
Tetapi apabila yang menikahinya bukan orang yang menghamilinya, maka nikahnya tidak sah, kecuali bila pernikahannya terjadi setelah wanita tersebut melahirkan dan bertaubat dari dosanya. Ini didasarkan pada firmna Allah dalam QS. 65:4:
"Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (menopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya."
2. Boleh dan tidaknya melakukan hubungan suami istri akan tergantung pada sah dan tidaknya pernikahan. Oleh karena itu jika nikahnya sah (yakni bila yang menikahinya adalah yang menghamilinya) maka boleh melakukan hubungan suami istri. Tetapi bila tidak sah (yang menikahi bukan yang menghamili), maka haram untuk melakukan hubungan suami istri.
3. Kalau pernikahannya sudah sah, maka tidak perlu mengulang akadnya.
4. Menghadiri undangan pernikahan yang sah secara syar'i, boleh selama tidak ada kemungkaran pada acaranya.
Wallahu a'lam bisshawab. Wassalamu 'alaikum wr wb