Wa'alaikumussalam wr wb.
Shalat berjamaa'h di masjid bagi laki-laki, hukumnya sunnah mu'akkadah menurut Hanafiyyah & Malikiyyah (dan berdosa bagi yang meninggalkannya kecuali ada 'udzur syar'i), dan fardhu kifayah menurut Syafi'iyyah (dan berdosa bagi yang meninggalkannya kecuali ada 'udzur syar'i), dan fardhu 'ain menurut Hanabilah & Dhahiriyyah.
Tetapi seluruh ulama bersepakat, bahwa berjama'ah di masjid bukanlah syarat sahnya shalat, sehingga ketika seorang laki-laki - yang tidak ada alasan syar'i - melaksanakan shalat fardhu tidak secara berjama'ah di masjid, maka shalatnya tetap dianggap sah secara syar'i, akan tetapi berdosa karena melanggar kewajiban berjama'ah di masjid.
Wallahu a'lam bishshawab.
Wassalamu 'alaikum wr wb.