Dua Tahun Menikah Masih Perawan

Pernikahan & Keluarga, 10 April 2010

Pertanyaan:

Assalamualaikum ustadz,

Saya ingin bertanya mengenai hubungan intim suami istri. Saya sudah menikah selama 2 tahun, tetapi hingga kini masih perawan. Suami saya belum pernah berhasil berhubungan intim hingga penetrasi. Dan tampaknya ia segan berhubungan intim dengan saya, walaupun sudah saya minta dengan baik dan halus bahkan dengan bujuk rayu.
Bagaimana hukumnya dalam islam ustadz, suami yang tidak memenuhi kebutuhan biologis istri? saya lihat di buku-buku islam kebanyakan membahas istri yang menolak suami, hampir tidak ada yang membahas kalau suami yang menolak permintaan istri.
lalu bagaimana saya menghadapi suami saya ustadz? sudah saya ajak berobat tetapi ia menolak terus.
Saya mulai panik ustadz, karena ingin segera memiliki anak, usia saya sudah mendekati kepala 3. Saya takut jatuh ke zina tangan ustadz, karena tidak satu bulan sekali suami saya mau berdekatan intim dengan saya dan sudah lebih dari 8 bulan suami saya menolak mencoba bahkan untuk mencoba berhubungan suami istri dengan saya. alasan terseringnya adalah capek atau belum ada keinginan. Suami saya orang yang sulit makannya, sehingga bila saya hidangkan masakan yang mengandung terong, tauge atau bahan-bahan pembangkit gairah lainnya ia menolak untuk memakannya. Begitu juga dengan berbagai suplemen pembangkit gairah ia tolak semua ustadz.
Mohon saran dan nasihatnya, ustadz.
terima kasih.
Wasalamualaikum.


-- Luna Cresentika (Jakarta)

Jawaban:

Wa'alaikumussalam wr wb.

Alhamdulillah Robbil 'Alamin  Washalatu wassalamu 'ala asyrofil Mursalin wa 'ala alihi washahbihi ajma'in

Diantara kewajiban seorang suami atas istrinya ialah menggaulinya (melakukan hubungan suami istri) dengan baik, dan itu adalah hak seorang istri.

Untuk itu, jika seorang suami tidak mau menggauli istrinya, maka istri bisa menuntut haknya (untuk digauli suaminya). Apabila suami menolak, maka ia telah dianggap nusyuz (bermaksiat), karena tidak melaksanakan kewajibannya sebagai seorang suami.

Apabila hal tersebut terjadi, maka perlu dilakukan upaya perbaikan, dengan nasihat, dan kalau diperlukan bisa dengan mendatangkan juru runding dari kedua belah pihak, agar suami mau bertaubat dengan melaksakan kewajibannya sebagai seorang suami.

Kalau segala upaya telah diusahakan, dan tidak memberikan hasil sebagaimana yang diharapkan, maka jika istri sudah  tidak lagi bersabar dan tidak ridho dengan apa yang dilakukan suami dengan tetap menolak untuk berhungan suamu istri, maka hal tersebut insya Allah sudah bisa dijadikan alasan syar'i bagi istri untuk meminta cerai dari suaminya (khulu')

Demikian, semoga Allah berkenan membimbing kita semua dan memberikan yang terbaik untuk kita.

Wallahu a'lam bishshowab.

Wassalamu 'alaikum wr wb.

-- Agung Cahyadi, MA