Wa'alaikumussalam wr wb.
Menurut Imam Syafi'i, persentuhan antara suami istri atau laki-laki dengan wanita tanpa ada pembatas dapat membatalkan wudhu, yang karenanya tentu juga membatalkan shalat. Pendapat tersebut berdasarkan arti bahasa dari firman Allah "Laamastum" dalam surat Al-Maidah ayat keenam, yang berarti menyentuh.
Namun menurut imam-imam yang lain (Abu Hanifah, Malik, Ahmad bin Hanbal), persentuhan antara laki-laki dan wanita tanpa pembatas tidak membatalkan wudhu, karena kata " Laamastum " dalam surat Al-Maidah ayat keenam tersebut diartikan dengan "Jaama'tum" atau berhubungan suami istri, sehingga sekadar persentuhan tidaklah membatalkan wudhu, tetapi yang membatalkan wudhu ialah ketika ada hubungan suami istri. Diantara dasar yang dipakai untuk menguatkan pendapat bahwa sekadar bersentuhan itu tidak membatalkan wudhu ialah hadits shahih riwayat Bukhori & Muslim dari 'Aisyah ra, bahwa Rasulullah saw pada saat shalat malam pernah menyentuh kaki 'Aisyah ra, dan Rasulullah saw tidak membatalkan shalatnya.
Tetapi kalangan Malikiyah (pengikut madzbah Malik) dan Hanabilah (pengikut Ahmad bin Hanbal) berpendapat, bahwa persentuhan dapat membatalkan wudhu jika dilakukan dengan syahwat. Barangkali inilah pendapat yang menengahi dua pendapat yang berbeda diatas.
Dan untuk berziarah kubur, maka tuntunan Rasullah saw bagi yang berziarah ialah berdo'a untuk yang diziarahi dan Rasulullah tidak mengajarkan kita untuk membaca surat Yasin pada saat ziarah.
Wallahu a'lam bishowab.
Wassalamu 'alaikum wr wb.