Wa'alaikumussalam wr.wb.
Kewajaban suami adalah memberikan nafkah yang cukup kepada istrinya. Dan ketika hal tersebut telah dilakukan, ia (suami) tidak harus (tidak berkewajiban) untuk memberitahukan kepada istrinya perihal semua penghasilannya dan diinfakkan untuk apa, meskipun juga tidak ada larangan, apabila ia (suami) memberitahukan semua itu kepada istrinya.
Demikian juga sebaliknya, hak seorang istri adalah mendapatkan nafkah yang cukup dari suaminya, Dan apabila hal tersebut sudah diterimanya, maka ia (istri) tidak mempunyai hak untuk mengetahui semua penghasilan suami dan kemana penghasilan tersebut diinfakkan.
Dan karenya, apabila anda sebagai suami, sudah memberikan nafkah yang cukup kepada istri bahkan lebih, maka apabila anda berkeinginan untuk membantu saudara anda (adik atau yang lainnya) dari sisa penghasilan anda, maka anda tidak harus untuk memberitahukan hal tersebut kepada istri, meskipun tidak ada salahnya apabila memberitahukannya.
Wallahu a'lam bishshawab
Wassalamu 'alaikum wr wb.