Wa'alaikumussalam wr wb.
Alhamdulillahi Robbil 'alamin ashalatu wassalamu 'ala asyrofil Mursalin wa 'ala alihi wa ashabihi ajma'in.
Mahar bukanlah rukun dalam pernikahan. Ia adalah sebuah kewajiban yang lahir dari akad nikah, yang harus diberikan oleh suami kepada istrinya. Bisa diberikan sebelum akad, ketika akad atau sesudah akad.
Dan Islam tidak pernah menentukan batas maksimal dari mahar dan minimalnya, tetapi menyerahkan pada 'urf/kebiasaan yang berlaku di masyarakat. Yang ditetapkan dalam mahar hanyalah kesyar'iannya (bermanfaat secara syar'i), bisa dalam wujud materi apa saja, bahkan Rasulullah saw pernah membolehkan mahar dalam bentuk nilai (masuk Islam misalnya).
Dan oleh karena mahar itu adalah kewajiban suami dan hak istri, maka seyogyanya calon suami menawarkan kepada calon istrinya perihal mahar yang diinginkannya. Dan apabila permintaan calon istri memberatkan calon suami, maka ia (calon suami) bisa menawar untuk mengambil kesepakatan bersama.
Demikian, wallahu a'lam bishshawab.
Wassalamu 'alaikum wr wb.