Wa'alaikumussalam wr wb
Thalaq memang tidak boleh dibuat main-main, karena thalaq bisa jatuh sah meskipun dilakukan dengan cara bergurau, diriwayatkan dalam hadits riwayat imam Tirmidzi bahwa Rasulullah saw bersabda yang artinya sebagai berikut : " Tiga perkara yang apabila dilakukan dengan sungguh-sungguh dianggap sah, dan apabila dilakukan dengan bergurau juga dianggap sah, yaitu nikah, thalaq dan ruju' "
Ada 2 lafadz/kalimat yang biasa dipakai dalam thalaq, yaitu 1. jelas ( seperti cerai, thalaq ). 2. kinayah/sindiran ( sep. saya sudah bosan, kamu kembali saja keorang tuamu )
Apabila seorang suami mengatakan kepada istrinya dengan kalimat yang jelas ( saya cerai kamu misalnya ), maka telah jatuh thalaq, meskipun itu dikatakan dengan cara bergurau. Tetapi apabila yang dipakai adalah kalimat kinayah/sindiran ( saya bosan dengan kamu misalnya ), maka hukumnya sesuai dengan niat suami ketika ia mengucapkannya, apabila ketika ia mengucapkan kalimat tersebut berniat untuk menceraikan istrinya, maka jatuh thalaq saat ia mengucapkannya, dan apabila tidak berniat tahalaq, maka juga tidak jatuh thalaq
Menurut kesimpulan kami dari cerita saudara Syam, bahwa kalimat yang anda ucapkan tersebut termasuk kinayah/sindiran, yang karenanya jatuh atau tidaknya tergantung pada niat anda saat mengucapkannya.
Dan apabila niat anda saat mengucapkan kalimat tersebut adalah merespon permintaan istri agar anda menceraikannya, maka telah jatuhlah hukum cerai, tetapi karena cerai tersebut atas permintaan istri dan anda hanya merespon permintaannya, maka cerai ini disebut dengan " KHULU' " dan istri wajib mengembalikan mahar yang telah diterima dari anda atau yang senilai dengannya ( kecuali anda merelakannya ). Dan menurut mayoritas ulama' khulu' termasuk fasakh, sehingga tidak masuk dalam bilangan thalaq ( bukan thalaq I ), dan masa iddah dalam khulu' adalah satu kali haidh, namun ia adalah bain sughro, sehingga apabila anda mau ruju' ( setelah habis masa iddah ) maka harus akad baru ( ada wali, 2 saksi,ijab qobul dan wajib mahar )
Dan kalau sehabis masa iddah, mantan istri anda tidak mau diajak ruju', maka anda tidak mempunyai hak untuk memaksanya
Wallahu a'lam bishshowab.
Wassalamu 'alaikum wr wb.