Wa'alaikumussalam wr wb.
Thalaq ke 2 sama dengan ke 1, namanya thalaq roj'i, yaitu thalaq yang masih diperkenankan untuk ruju'. Dan apabila thalaq tersebut telah jatuh, maka masa iddahnya wanita yang dithalaq adalah 3 quru' ( tiga kali haidh )
Dan dalam ruju', baik dilakukan dalam masa iddah atau dilakukan setelah habis masa iddah, harus dilakukan atas dasar suka rela, dalam arti tidak boleh ada unsur paksaan, karenanya apabila suami mengajak istri yang sudah dithalaq untuk ruju', dan istri tidak menghendaki untuk ruju', maka suami tidak boleh memaksa istrinya untuk kembali menerima ajakannya untuk ruju'
Dan apabila seorang wanita yang dithalaq sudah habis masa iddahnya, dan ada yang meminangnya, maka wanita/mantan istri tersebut tentunya sudah bebas untuk menerima atau menolak pinangan tersebut, baik yang meminang tersebut mantan suaminya atau orang yang lain
Wallahu a'lam bishshowab.
Wassalamu 'alaikum wr wb.