Wa'alaikumussalam wrwb.
Men-Jama' shalat artinya menggabungkan 2 shalat dalam satu waktu, Dan shalat yang bisa dijama' ialah shalat dhuhur dengan ashar dan shalat maghrib dengan isyak, baik dilakukan diwaktu yang pertama atau diwaktu yang kedua. Apabila jama' tersebut dilakukan di waktu yang pertama/jama' dhuhur dengan ashar di waktu dhuhur atau jama' maghrib dengan isyak diwaktu maghrib, maka menjama' shalat dengan cara yang demikian dinamakan jama' taqdim, Dan apabila dilakukan di waktu yang kedua/ diwaktu ashar atau di waktu isyak, maka dinamakan jama' ta'khir.
Sedang meng-qoshar shalat artinya memendekkan jumlah roka'at shalat, Dan shalat yang dapat diqoshar hanyalah shalat yang jumlah roka'aatnya 4 roka'at diqoshar menjadi 2 roka'at ( dhuhur, ashar dan isyak ).
Dan agar kita bisa menjama' atau meng-qoshar shalat, maka harus ada udhur syar'i/alasan
Sedangkan alasan yang karenanya kita boleh menjama' shalat ialah : safar/bepergian, hujan atau jalan becek, wuquf di Arofah, mabit di Muzdalifah dan di Mina dan menurut sebagian ulama ditambah masyaqqoh/ada kesulitan ( seperti sakit, istihadhah ).
Sedangkan satu-satunya alasan yang karenanya kita bisa meng-qoshar adalah safar.
Apabila ada salah satu alasan tersebut, maka kita boleh menjama' atau meng-qoshar atau menjama' sekaligus meng-qoshor.
Wallahu a'lam bishshawab.
Wassalamu 'alaikum wrwb.