Wa'alaikumussalam wr wb.
Air yang dapat dipakai untuk menghilangkan hadats kecil dan hadats besar (wudhu dan mandi) ialah air yang thahuur/suci dan mensucikan, yaitu air muthlak atau bahkan air musta'mal/yang telah terpakai yang tidak berubah salah satu sifatnya (rasanya, warnanya atau rasanya )
Dan karenanya, apabila air yang anda pakai untuk wudhu atau mandi tersebut tetap memenuhi kriteria tersebut diatas (meskipun air tersebut sudah lama tergenang dalam bak mandi atau ember), maka air tersebut tetap dapat dipakai untuk menghilangkan hadats kecil atau hadats besar, yang karenanya anda tidak perlu ragu, insya Allah wudhu dan mandi anda sah secara syar'i
Wallahu a'lam bishshawab.
Wa'alaikumussalam wr wb.