Assalamu 'alaikum wr wb
Memakai wewangian hukumnya sunnah bagi laki-laki, bahkan itulah salah satu yang disukai Rasulullah saw dari harta dunia.
Dan untuk wanita hanya boleh untuk memakainya ketika dirumah bersama suaminya dan haram untuk memakainya ketika keluar rumah, bahkan ketika keluar untuk pergi ke masjid sekalipun.
Wallahu a'lambisshshowab.
Wassalamu 'alaikum wr wb.