Assalamu 'alaikum wr wb.
Pernikahan dalam Islam dimaksudkan untuk mencari kedamaian, karena hanya dengan tercapainya suasana damai itu sajalah, suami istri dapat mengatur rumah tangganya dengan baik, termasuk hanya dengan suasana damai sajalah kedua orang akan bisa mendidik anak-anaknya dengan baik.
Ketika suasana damai tersebut belum tercapai, maka harus diupayakan untuk bisa dicapai, Dan kuncinya adA dalam kalimat " KOMUNIKASI DAN SALING MEMAHAMI ".
Oleh karena itu, akan lebih baik dalam kondisi kedua orang tua sedang tidak akur/damai, kalau anak-anak juga berupaya optimal (termasuk bisa meminta bantuan kepada fihak ketiga/keluarga besar, tokoh masyarakat, kyai dll) untuk bisa terbangunnya "komunikasi dan saling memahami" antara kedua orang tua. Semoga Allah berkenan memberikan kemudahan dan ridho-Nya.
Adapun ketidak akuran, ketidak harmonisan dan perseteruan serta tidak terlaksanakannya kewajiban masing-masing (suami istri), bukanlah menjadi sebab terputusnya ikatan pernikahan. Terputusnya ikatan pernikahan hanya akan terjadi ketika keluar kata thalaq/cerai dari suami yang ditujukan kepada istri, atau murtadnya salah satu pasangan (suami atau istri ).
Wallahu a'lam bishshawab.
Wassalamu 'alaikum wr wb.