Wa'alaikumussalam wrwb.
Pernikahan dalam Islam harus dimaksudkan untuk mencarai kedamaian ( QS.30 :21 ), karena hanya dengan suasana damai sajalah, suami/istri akan bisa mengatur rumah tangganya dengan baik.
Dan jangan pernah berspekulasi dalam pernikahan, tetapi tetapkan calon lebih dahulu dengan kriteria Rasulullah saw (yang baik agama dan akhlaknya), setelah mendapatkan calon dengan kriteria tersebut, lalu komunikasikan dengan keluarga besar, terutama Bapak dan Ibu sampai mereka (khususnya bapak dan ibu) menyetujui calon anda. Setelah itu segera proses semuanya hingga akad nikahnya dan walimahnya. Dengan demikian, maka insya Allah kedamaian yang merupakan tujuan pernikahan itu akan bisa diraih.
Oleh karena itu, saran saya, janganlah melangkah lebih jauh, tetapi upayakan untuk mengkomunikasikan dengan cara yang baik, rencana nikah anda kepada keluar besar anda, khususnya bapak dan ibu, semoga Allah memberikan kemudahan dan memilihkan yang terbaik untuk anda. (anda bisa bayangkan, apa yang akan anda rasakan dikemudian hari, ketika anda harus menikah, sementara orang tua tidak meridhoi pernikahan tersebut? semoga tidak pernah terjadi)
Wallahu a'lam bishshawab
Wassalamu 'alaikum wrwb