Belum Ingin Menikah


Pertanyaan:

Assalamu'alaikum, ustadz!
Saya punya teman laki-laki, dia sudah berumur 30 tahun lebih dan masih lajang. Saya sering tanya dia kapan mau nikah, dia bilang: saya belum ada hasrat. Nah ustadz bagaimana caranya agar dia itu punya keinginan atau hasrat untuk menikah, karena kan sungguh tidak pantas bagi seorang umat Rasul untuk melajang terus...? Terima kasih atas jawabannya.
Wassalamu'alaikum wr. wb.

-- Fina Rhmatika (Garut)

Jawaban:

Wa'alaikumussalam wrwb.

Nikah dalam Islam termasuk sunnah Nabi, tetapi hukumnya bagi orang muslim tidak senantiasa wajib, hukum nikah akan bisa berubah-ubah, sesuai dengan kondisi orang per-orang sebagai berikut :

a.Wajib, yaitu bagi yang mampu untuk nikah dan bila tidak nikah dikhawatirkan akan terjatuh pada perbuatan dosa.

b.Haram, yaitu bagi orang yang tahu bahwa dirinya tidak mampu melaksanakan hidup berumah tangga.

c.Sunnah, yaitu bagi orang yang sudah mampu dan mempunyai keinginan, tetapi ia masih sanggup mengendalikan dirinya dari perbuatan dosa.

d.Mubah, yaitu bagi orang yang tidak ada halangan untuk nikah namun dorongan untuk itu belum begitu mendesaknya.

Untuk itu, ada baiknya, kalau kita senantiasa berbaik sangka terhadap saudara kita yang belum ada hasrat nikah tersebut, barangkali termasuk salah satu dari 4 golongan diatas.

Wallahu a'lam bishshawab.

Wassamu'alaikumwrwb.



-- Agung Cahyadi, MA