Wa'alaikumussalam wrwb.
Nikah dalam Islam termasuk sunnah Nabi, tetapi hukumnya bagi orang muslim tidak senantiasa wajib, hukum nikah akan bisa berubah-ubah, sesuai dengan kondisi orang per-orang sebagai berikut :
a.Wajib, yaitu bagi yang mampu untuk nikah dan bila tidak nikah dikhawatirkan akan terjatuh pada perbuatan dosa.
b.Haram, yaitu bagi orang yang tahu bahwa dirinya tidak mampu melaksanakan hidup berumah tangga.
c.Sunnah, yaitu bagi orang yang sudah mampu dan mempunyai keinginan, tetapi ia masih sanggup mengendalikan dirinya dari perbuatan dosa.
d.Mubah, yaitu bagi orang yang tidak ada halangan untuk nikah namun dorongan untuk itu belum begitu mendesaknya.
Untuk itu, ada baiknya, kalau kita senantiasa berbaik sangka terhadap saudara kita yang belum ada hasrat nikah tersebut, barangkali termasuk salah satu dari 4 golongan diatas.
Wallahu a'lam bishshawab.
Wassamu'alaikumwrwb.