Pertanyaan:
Assalamu'alaikum wr. wb
Saya berumah tangga sudah 3 tahun. Rumah tangga kami tidak berjalan harmonis dan penuh dengan dosa2. Singkat cerita istri saya selingkuh dengan suami orang lain, sampai melakukan hubungan badan. Saya sangat sakit hati. Walaupun begitu saya tetap memaafkan istri saya karena dia merasa bersalah dan ingin meneruskan rumah tangga dengan saya. Saya juga merasa bersalah karena selama 3 tahun itu tidak menjadi suami yg baik, tidak menjadi suami yang bisa pimpin keluarga.
Istri saya meminta waktu sekitar 1 bulan untuk melupakan selingkuhannya. Namun, dengan berjalan nya waktu istri saya malah bimbang antara cerai atau tetap berumah tangga dengan saya.
Hingga akhirnya istri saya sampai pada keputusan bulat untuk tetap berumah tangga dengan saya. Dengan tiba2 tanpa sepengetahuan saya, dia meminta waktu kepada saya untuk ketemu selingkuhannya guna memutuskan jalinan hubungan mereka selamanya dan meneruskan rumah tangga yang lebih baik.
Karena alasan takut terjadi zina lagi diantara mereka, saya menyampaikan talak bersyarat melalui SMS karena waktu itu ditelp susah.
SMS Talak saya:
SMS Pertama "Jika kamu berhubungan badan lagi dengan dia, maka jatuh talak 3 saya. "
SMS Kedua "Berhubungan bukan dalam arti ML aja, tapi sentuhan kulit. Tolong jaga diri kamu"
Dia membaca SMS saya, tapi tidak begitu memperhatikan SMS yang kedua tentan sentuhan kulit. Dalam benaknya cuma terpikir asal tidak berhubungan badan saja. Dia tidak begitu memperhatikan SMS saya yang kedua karena pada saat itu hatinya sedang kalut, dan tidak dalam konsentrasi.
Dan akhirnya pada saat ketemuan dengan selingkuhannya isri saya bilang sempat salaman/sentuhan kulit.
Yang saya ingin tanyakan, apakah talak saya sah jatuh? Dari diri saya sendiri memaafkan tentang salaman tersebut. Bisa kah saya membatalkan talak tersebut, mengingat kondisi istri saya pada saat itu sedang labil untuk memahami benar-benar talak bersyarat dari saya.
Setelah kejadian itu, rumah tangga kami berjalan dengan lebih baik, lebih harmonis, dan lebih banyak beribadah kepada Allah. Tapi sampai saat ini saya merasa terganjal dengan SMS Talak saya tersebut, takutnya sudah jatuh dan sah.
Terima kasih atas jawabannya.
Wassalamu'alaikum wr. wb
--
Are Renaldy (Jakarta)
Jawaban:
Wa'alaikumussalam wrwb.
Apabila yang anda maksud dalam SMS ( berhubungan badan ) itu adalah bersentuhan, maka meskipun istri anda tidak tahu, maka talaq anda tetap sah, namum hanya jatuh talaq I, meskipun anda mengatakan talaq 3, karena talaq 3 yang dijatuhkan dalam saat yang sama , menurut pendapat yang lebih kuat, akan jatuh talaq I
Dan untuk ruju' pada talaq I dan II tidak perlu ada akad baru, selama ruju' tersebut dilakukan sebelum habisnya masa iddah ( 3 X haidh semenjak talaqnya jatuh )
Oleh karenanya, jika ruju' anda terjadi sebelum habisnya masa iddah tersebut, maka pernikahan anda sekarang masih tetap sah insya Allah
Wallahu a'lam bishshawab
Wassalamu 'alaikum wrwb.
--
Agung Cahyadi, MA