Wa'alaikumussalam wrwb.
Talaq humnya halal, tetapi ia perbuatan halal yang paling di benci oleh Allah, dan ia adalah hak suami, tetapi dalam pandangan Islam ia/talaq itu adalah merupakan solusi terakhir, ketika upaya perbaikan dan damai tidak lagi dapat diusahakan
Dan talak bisa dilakukan dengan dua cara : 1. dengan kalimat yang jela,yang menunjukkan arti talaq (mis. suami mengatakan kepada istrinya : saya cerai kamu atau saya talak kamu). Talak dengan cara ini, akan jatuh sah, meskipun suami mengucapkan dengan senda gurau 2. dengan kalimat sindiran ( mis. pulang saja kamu ke orang tuamu, atau kita pisah sajalah). Dan dengan cara ini, berlaku sah dan tidaknya talaq, akan ditentukan oleh niat suami ketika mengucapkannya
Berdasarkan hal tersebut diatas, maka apa yang telah anda lakukan, insya Allah hukumnya sebagai berikut :
1. Ketika anda mengatakan : "Kalau mau berpisah, urusin saja ke KUA ", dan ternyata istri anda tidak mengurus, maka insya Allah belum jatuh talaq
2. Ketika anda mengatakan kepada istri "pergi, pergi dst ", itu adalah kalimat sindiran, yang jatuhnya perceraian akan tergantung pada niat anda. Akan tetapi karena anda dengan kata-kata tersebut tidak berniat untuk mentalaq istri, maka insya Allah juga tidak jatuh talaq
3. Dengan kalimat sindiran yang anda ucapkan pada kali ketiga, insya Allah telah jatuh talaq, karena anda berniat dengan ucapan tersebut untuk mentalaq istri
Jadi, dengan peristiwa sebagaimana yang anda telah ceritakan, maka berarti anda telah mentalaq istri anda dengan talak satu. Dan kalau anda mau meruju' istri anda, maka apabila telah habis masa iddahnya ( 3 X haidh, yang dihitung semenjak jatuhnya talaq ), anda harus melakukan akad nikah kembali sebagai mana yang anda lakuklan saat akad nikah dulu ( ada wali, 2 saksi, ijab qabul dan mahar ). tetapi kalau belum habis masa niddah, maka anda bisa langsung ucapkan kepada istri anda, bahwa anda merujuknya
Adapun berkenaan dengan anak anda, maka bila dengan kondisi ekonimi anda, akhirnya anda berat untuk mengasuh langsung anak anda sendiri, bisa saja anda menitipkannya kepada saudara untuk mengasuhnya, tetapi seyogya dikomunikasikan dulu dengan keluarga semua
Wallahu a'lam bishshawab.
Wassalamu 'alaikum wrwb.