Wa'alaikumussalam wr wb.
Selingkuhnya suami anda itu adalah perbuatan dosa besar, tetapi dosa tersebut tidak otomatis menyebabkan jatuhnya talaq, artinya meskipun sekarang anda pisah tempat dengan suami, tetapi anda masih tetap bestatus sebagai seorang istridari suami anda.
Dan menurut saya, seyogyanya anda tidak terburu-buru untuk minta cerai kepada suami, apalagi sauami telah mengaku salah dan minta maaf, karenanya apabila ia mau bertaubat dan memperbaiki diri, maka sebaiknya anda menerima dengan penuh kerelaan maksud baik suami anda, semoga Allah berkenan untum memberikan yang terbaik dan ridho-Nya.
Wallahu a'lam bishshawab.
Wassalamu 'alaikum wr wb.