Pertanyaan:
Assalamu alaykum wr. wb.
Ustadz, saya Pria (27 tahun) dimana beberapa tahun yang lalu kenal dengan wanita (26 tahun) yatim piatu. Dari kecil (kurang lebih usia 1 tahun) diambil dari yayasan yatim piatu dan di asuh oleh orang tua angkat/asuh yang sampai sekarang masih bersamanya. Sampai sekarang tidak diketahui siapa Orang tua kandung (ayah dan ibu kandung) dari anak tersebut.. pertanyan saya adalah :
1. Jika wanita tersebut ingin menikah, apakah nasab (binti) wajib disebutkan dalam ijab qabul?
2. Kalau wajib, siapa nasab (binti) yang sah dari wanita tersebut menurut syar’i sedangkan sampai saat ini tidak diketahui orangtua kandungnya?
Sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas bantuan nya.. Mohon maaf kalau ada salah kata. Semoga Allah swt membalas kebaikan ustadz. Wassalam wr wb.
--
Andi (Jakarta)
Jawaban:
Wa'alaikumussalam wr wb.
Kalau telah dilakukan upaya optimal untuk mencari tahu orang tua dari wanita tersebut, dan tidak juga berhasil, maka saat memproses pernikahan, perlu diberitahukan kepada KUA perihal kondisinya tersebut dan bintinya insya Allah perlu untuk tetap disebutkan yaitu binti Abdullah (binti hamba Allah), dan walinya adalah wali hakim (KUA).
Wallahu a'lam bishshawab.
Wassalamu 'alaikum wr wb.
--
Agung Cahyadi, MA