Assalamu 'alaikum wrwb.
Zina adalah dosa besar, apalagi kalau yang berzina itu sudah nikah, tetapi dosa tersebut tidak otomatis mengakibatkan perceraian, karena perceraian itu dalah Islam ada aturannya.
Dan diantara aturan perceraian ialah, bahwa ia seyogyanya tidak dilakukan sekaligus, saat dalam keluarga ada masalah, seperti yang terjadi dalam keluarga anda ( suami berzina ), tetapi semestinya dilakukan upaya perbaikan lebih dahulu dengan optimal, misalnya. suami dinasihati untuk segera bertaubat dengan sebenar-benarnya taubat, jika ia mau bertaubat, al hamdulillah dan semoga Allah berkenan untuk mengampuni dosanya, tetapi kalau ia tidak mau taubat dan tidak mau menyesali perbuatannya, maka ada alasan bagi anda untuk menuntut cerai kepada suami, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan dan ridho-Nya.
Wallahu a'lam bishshawab.
Wassalamu 'alaikum wrwb.