Wa'alaikumussalam wrwb.
Ada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud, yang dipakai dasar oleh sebagian ulama' ( imam Syafi'i, Abu Hanifah dan yang lain ) untuk membenarkan sempurnanya shalat seseorang yang belum sempat membaca Al Fatihah dalam shalat berjama'ah, sebagaimana yang telah anda lakukan, Hadits terebut artinya kurang lebih sebagai berikut : " Apabila kalian datang ke Masjid dan mendapati imam dalam keadaan sujud, maka sujudlah kalian ( setelah takbirotul ihrom tentunya ), namun jangan engkau menganggap sujudmu dalam hitungan satu roka'a, tetapi barang siapa yang dapat mengikuti ruku' imamnya ( datang ke masjid, imam dalam keadaan ruku', langsung ia ruku' setelah takbir ), maka shalatnya telah sempurna ".
Maka berdasarkan hadits tersebut, menurut ulama' ( yang menjadikan hadits tersebut sebagai dasar hukum ), shalat anda telah sempurna, dalam arti ketika imam salam, anda tidak lagi berkewajiban menambah satu raka'at lagi.
Wallahu a'lam bishshawab.
Wassalamu 'alaikum wrwb.