Wa'alaikumussalam wrwb.
Kebersamaan anda dengan laki-laki yang belum resmi jadi suami itu (meskipun sekedar berdua tanda zina) adalah perbuatan yang hukumnya haram menurut Islam, itu pertama yang harus segera anda jauhkan.
Yang kedua, apa yang disampaikan fihak KUA kepada anda, bahwa ayah anda harus menjadi wali anda dalam pernikahan itu adalah benar, karena wali hakim (yang menurut UUD pernikahan adalah KUA) itu baru diperbolehkan untuk menikahkan seorang wanita, apabila wanita tersebut tidak mempunyai wali atau walinya yang sah mengizinkan wali hakim tersebut untuk menikahkan wanita tersebut.
Karenanya, menurut saya komunikasikan dulu rencana pernikahan anda dengan ayah dengan cara yang baik, kalau diperlukan minta saja bantuan kepada saudara-saudara yang lain untuk mengkomunikasikan kepada ayah anda, semoga nanti akan ada solusi terbaik yang disepakati bersama. Dan saran saya jangan memaksakan diri untuk menikah dengan tanpa izin ayah, karena saya khawatir hubungan anda dengan beliau dikemudian hari akan tidak baik hanya disebabkan anda akan menikah dengan seseorang yang belum tentu juga akan akan harmonis dikemudian hari.
Wallahu a'lam bishshawab.
Wassalamu 'alaikum wrwb.