Ayah Tidak Merestui

Pernikahan & Keluarga, 20 Agustus 2011

Pertanyaan:

Assalammualaikum wr.wb

Saya seorang janda dgn 2 org anak , ada seorang lelaki yang sudah melamar saya dan ingin menjadikan saya istri nya yang ke 3 namun ayah menolak dengan tegas , istri yang pertama dan ke 2 sudah diberitahui dan mereka menyatakan tidak masalah karena kehidupan rumah tangga mereka pun sudah tidak harmonis (masing-masing), apakah sah apabila sy tetap menikah dengan wali hakim ? saya sudah tanyakan ke KUA namun pihak KUA tetap meminta agar ayah yang menjadi wali , saya harus bagaimana ? kami sering bersama dan kami pun tidak mau terjadi zina . mohon bantuan dan penjelasannya.

-- Ayu (Jakarta 13000)

Jawaban:

Wa'alaikumussalam wrwb.

Kebersamaan anda dengan laki-laki yang belum resmi jadi suami itu (meskipun sekedar berdua tanda zina) adalah perbuatan yang hukumnya haram menurut Islam,  itu pertama yang harus segera anda jauhkan.

Yang kedua, apa yang  disampaikan fihak KUA kepada anda, bahwa ayah anda harus menjadi wali anda dalam pernikahan itu adalah benar, karena wali hakim (yang menurut UUD pernikahan adalah KUA) itu baru diperbolehkan untuk menikahkan seorang wanita, apabila wanita tersebut tidak mempunyai wali atau walinya yang sah mengizinkan wali hakim tersebut untuk menikahkan wanita tersebut.

Karenanya, menurut saya komunikasikan dulu rencana pernikahan anda dengan ayah dengan cara yang baik, kalau diperlukan minta saja bantuan kepada saudara-saudara yang lain untuk mengkomunikasikan kepada ayah anda, semoga nanti akan ada solusi terbaik  yang disepakati bersama. Dan saran saya jangan memaksakan diri untuk menikah dengan tanpa izin ayah, karena saya khawatir hubungan anda dengan beliau dikemudian hari akan tidak baik hanya disebabkan anda akan menikah dengan seseorang yang belum tentu juga akan  akan harmonis dikemudian hari.

Wallahu a'lam bishshawab.

Wassalamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA