Pertanyaan:
Assalamualaikum. Wr.wb
Nama saya kiki, saya mempunyai kawan yang melakukan pernikahan siri yg dilakukan dengan wali dan 2 saksi. Yang ingin saya tanyakan, mempelai wanita tidak mempunyai ayah lagi sehingga kedudukan wali diganti menjadi adik laki2nya yang berumur 16 tahun. Sahkah pernikahan mereka?
Terima kasih. Wassalam.
--
Kiki (Bandung)
Jawaban:
Wa'alaikumussalam wrwb.
Kalau yang menjadi wali kawan anda tertsebut saat nikah adalah adiknya laki-laki kandung atau adik seayah, maka pernikahannya insya Allah sah, tetapi kalau yang menjadi walinya adalah wali hakim dan tanpa seizin walinya yang sah (adiknya laki-laki), maka nikahnya tidak sah.
Wallahu a'lam bishshawab.
Wassalamu 'alaikum wrwb.
--
Agung Cahyadi, MA