Sahkah Pernikahan Siri?

Pernikahan & Keluarga, 22 Agustus 2011

Pertanyaan:

Assalamualaikum. Wr.wb

Nama saya kiki, saya mempunyai kawan yang melakukan pernikahan siri yg dilakukan dengan wali dan 2 saksi. Yang ingin saya tanyakan, mempelai wanita tidak mempunyai ayah lagi sehingga kedudukan wali diganti menjadi adik laki2nya yang berumur 16 tahun. Sahkah pernikahan mereka?

Terima kasih. Wassalam.

-- Kiki (Bandung)

Jawaban:

Wa'alaikumussalam wrwb.

Kalau yang menjadi wali kawan anda tertsebut saat nikah adalah adiknya  laki-laki kandung atau adik seayah, maka pernikahannya insya Allah sah, tetapi kalau yang menjadi walinya adalah wali hakim dan tanpa seizin walinya yang sah (adiknya laki-laki), maka nikahnya tidak sah.

Wallahu a'lam bishshawab.

Wassalamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA