Istri Selingkuh

Pernikahan & Keluarga, 28 Agustus 2011

Pertanyaan:

Bagaimana hukumnya istri yang selingkuh, walaupun itu hanya dilakukian di dunia maya(internet) dalam arti keduanya belum pernah bertemu secara langsung, bagimana hukumnya menurut islam? haruskah diceraikan?

-- Awang (Solo)

Jawaban:

Assalamu 'alaikum wrwb.

Selingkuh adalah sebuah kemaksiatan yang hukumnya haram, meskipun melalui dunia maya. Namun sebuah kemaksiatan tidaklah menyebabkan jatuhnya thalaq.

Dan selingkuh istri anda,  tidak mengharuskan anda untuk menceraikannya,  tetapi seyogyanya  dilakukan upaya perbaikan, dengan cara menasihatinya dengan cara yang baik, semoga ia segera menyadari akan kesalahannya dan segera bertauabat.

Demkian, semoga Allah berkenan membimbing kita semua kejalan yang diridhoi-Nya.

Wallahu a'lam bishshawab.

Wassalamu 'alaikum wrwb.

-- Agung Cahyadi, MA