Wa'alaikumussalam wrwb.
Sebanarnya hubungan anda dengan laki-laki ber-istri tersebut tanpa adanya ikatan pernikahan adalah sebuah kemaksiatan yang semestinya harus segera anda tinggalkan.
Dan nikahnya seorang wanita ( gadis atau janda ) akan dianggap sah secara syar'i, bila dinikahkan oleh walinya yang sah, adapun wali hakim itu baru boleh menikahkan seorang wanita, apabila wanita tersebut tidak mempunyai wali atau walinya yang sah mengizinkannya untuk menikahkan anaknya, untuk itu apa yang diminta oleh KUA kepada anda agar ayah anda menjadi wali dalam pernikahan anda itu adalah benar adanya, oleh karenanya seyogyanya anda tidak memaksakan diri untuk menikah dengan wali hakim.
Dengan demikian, seyogyanya anda mengkomunikasikan rencana pernikahan anda kepada orang tua dengan cara yang baik, atau anda minta tolong saudara-saudara yang lain untuk mengkomunikasikannya kepada orang tua anda.
Wallahu a'lam bishshawab.
Wassalamu 'alaikum wrwb.