Wa'alaikumussalam wr wb.
Suami adalah pemimpin dalam keluarga, yang tentunya diharapkan bisa membimbing anggota keluarga menuju ke jalan yang akan membawa kepada kebahagiaan di dunia dan terutama di akhirat. Oleh karenanya Rasulullah - shallallahu 'alaihi wasallam - telah menetapkan kriteria calon suami itu adalah "yang baik agama dan akhlaqnya", dan untuk itu pula masalah harta dan rupa tidak boleh menjadi prioritas utama.
Dengan mempertimbangan hal tersebut diatas, maka jika calon anda tersebut memiliki kriteria tersebut diatas, seyogyanya anda komunikasikan kepada ortu anda dengan cara yang baik, atau anda minta tolong kepada saudara yang lain (bisa paman atau seorang ustadz yang berpengaruh) untuk mengkomunikasikannya ke ortu anda (semoga Allah berkenan untuk membuka hati kedua ortu anda), sehingga akhirnya bisa menyetujui calon anda yang memang secara kriteria telah terpenuhi.
Dan sebisa mungkin, jangan mengambil jalan pintas dengan menikah dengan calon anda tersebut tanpa ada persetujuan ortu anda, karena ortu adalah wali sah anda yang tanpa persetujuannya nikah anda tidak sah secara syar'i.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, dan membimbing kita semua kejalan yang diridhoi-Nya.
Wallahu a'lam bishshawab. Wassalamu 'alaikum wr wb.