Pertanyaan:
Aww,
Saya telanjur meminjam uang di bank konvensional untuk biaya haji tapi maksud saya untuk mengejar kuota. Insya Allah dalam waktu dekat (sebelum berangkat haji)saya akan lunasi, bagaimana hukumnya jika uang telanjur dipakai mendaftar
terima kasih
-ahp-
--
Anggoro (Cibubur)
Jawaban:
Wa'alaikumussalam wrwb.
Meminjam uang di bank konvensional yang masih memperlakukan sistem bunga/riba, huhumnya haram, oleh karenan seyogyanya segera anda lunasi, kemusian perbanyaklah istighfar untuk memohon ampunan kepada Allah
Wallahu a'lam bishshawab
Wassalmu 'alaikum wrwb
--
Agung Cahyadi, MA