Pernikahan

Pernikahan & Keluarga, 4 Oktober 2011

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum pk ustadz....

saya mau bertanya tentang pernikahan...
Bapak saya mempunyai isteri dua, istri yang pertama sudah meninggal, dan memiliki 4 orang anak, setelah itu bapak menikah dengan ibu ku sekarang dan memiliki 3 orang anak....

pertanyaan ku...
1. apakah aku dengan anak bapak yang lain ibu itu dinamakan saudara kandung atau saudara tiri...???

2. apakah aku boleh menikahi anak dari anak bapak yang beda ibu itu..??
aku ragu, karena ada yang bilang tidak boleh karena dia termasuk saudara ku, dan ada juga yang mengatakan boleh, karena ibunya itu bukan saudara kandung ku dan tidak sepersusuan dengan ku....

terima kasih pk ustadz...

-- Phuja Diktya (Bukittinggi)

Jawaban:

Wa'alikumussalam wrwb

Sesungguhnya hubungan anda dengan anak bapak yang lain ibu ialah saudara sebapak, dan karenanya haram untuk menikah

Wallahu a'lam bishshawab

Wassalamu 'alaikum wrwb



-- Agung Cahyadi, MA