Wa'alaikumussalam wrwb.
Perselisihan, percekcokan dan bahkan pertikaian yang disebabkan karena nusuz/kemaksiatan dalam keluarga adalah sebuah kemungkinan yang bisa terjadi dalam keluarga siapa saja, Namun Islam mengajarkan agar ketika nusuz terjadi, dilakukan upaya perbaikan secara optimal ( QS. 4 : 34-35 ) agar kehidupan harmonis tetap dapat dipertahankan. Tetapi ketika segala upaya sudah dilakukan dan belum bisa memberikan solusi yang diharapkan, maka diperbolehkan untuk mengambil langkah terakhir berupa thalaq atau khulu'
Jadi thalaq atau khulu' itu adalah uapaya terkahir, setelah segala upaya untuk memperbaiki hubungan suami dan istri tidak lagi bisa diharapkan
Dalam hal seperti dalam masalah yang anda sebutkan, insya Allah kalau upaya komunikasi dan nasihat yang baik sudah diberikan kepada suami dan tidak memberikan hasil sebagaimana yang dharapkan, maka diperbolehkan bagi istri untukmengajukan khulu'
Wallahu a'lam bishshawab
Wassalamu 'alaikum wrwb