Hukum Khulu'

Pernikahan & Keluarga, 17 Desember 2011

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum

ustd, ada seorang istri yang ingin mengajukan khulu' kepada suami karena suaminya sering bersms,facebook dan bbm'an dengan perempuan lain. bahkan hingga mengobrol ke arah yang fulgar. istri juga pernah memergoki gambar di porno di hp suami. istri merasa tak bisa berbuat apa-apa dengan hobi suami yang aneh itu. badahal saat ini istri tersebut sedang hamil, tapi justru semakin menjadi kelakuan suami tersebut. rasanya hati istri sudah menjadi benci kepada suaminya.
bolehkah istri mengajukan khulu' dengan alasan suami seperti itu? istri takut tidak bisa menjalankan kewajiban kepada suami dengan baik karena sudah tertanam rasa benci?

trmakasih atas jawabannya

Wassalam....

-- Zayid (Solo)

Jawaban:

Wa'alaikumussalam wrwb.

Perselisihan, percekcokan dan bahkan pertikaian yang disebabkan karena nusuz/kemaksiatan dalam keluarga adalah sebuah kemungkinan yang bisa terjadi dalam keluarga siapa saja, Namun Islam mengajarkan agar ketika nusuz terjadi, dilakukan upaya perbaikan secara optimal ( QS. 4 : 34-35 ) agar kehidupan harmonis tetap dapat dipertahankan. Tetapi ketika segala upaya sudah dilakukan dan belum bisa memberikan solusi yang diharapkan, maka diperbolehkan untuk mengambil langkah terakhir berupa thalaq atau khulu'

Jadi thalaq atau khulu' itu adalah uapaya terkahir, setelah segala upaya untuk memperbaiki hubungan suami dan istri tidak lagi bisa diharapkan

Dalam hal seperti dalam masalah yang anda sebutkan, insya Allah kalau upaya komunikasi dan nasihat yang baik sudah diberikan kepada suami dan tidak memberikan hasil sebagaimana yang dharapkan, maka diperbolehkan bagi istri untukmengajukan khulu'

Wallahu a'lam bishshawab

Wassalamu 'alaikum wrwb

-- Agung Cahyadi, MA