Wa'alaikumussalam wrwb.
Kata " talaq ", apabila diucapkan oleh seorang suami dan ditujukan kepada istrinya yang sah, maka akan jatuh talaq, meskipun suami dalam kondisi marah saat mengucapkannya atau emosi, bahkan meskipun diucapkan dengan niat sekedar menggertak atau bahkan hanya dengan bergurau
Talaq yang tidak sah itu, bila suami yang mengucapkan kata " talaq " dalam keadaan tidak sadar, seperti saat pingsan atau mabuk atau tidur
Wallahau a'lam bishshawab
Wassalamu 'alaikum wrwb