Talak

Pernikahan & Keluarga, 23 Desember 2011

Pertanyaan:

asalamualaiku, Wr. Wb

Ustd, pada awal pernikahan kami selalu bertengkar dan pada saat kami bertengkar suami saya mengucap kata talak sampai 2 kali (suami dalam keadaan tidak sadar karna terlalu emaosi) , dan pada saat sadar suami saya bilang ke saya bawha talaknya itu hanya gertakan untuk saya,
yang saya tanyakan apakah talaknya sah untuk saya pak ustd, terimakasih,

-- Lusi (DKI Jakarta)

Jawaban:

Wa'alaikumussalam wrwb.

Kata " talaq ", apabila diucapkan oleh seorang suami dan ditujukan kepada istrinya yang sah, maka akan jatuh talaq, meskipun suami dalam kondisi marah saat mengucapkannya atau emosi, bahkan meskipun diucapkan dengan niat sekedar menggertak atau bahkan hanya dengan bergurau

Talaq yang tidak sah itu, bila suami yang mengucapkan kata " talaq " dalam keadaan tidak sadar, seperti saat pingsan atau mabuk atau tidur

Wallahau a'lam bishshawab

Wassalamu 'alaikum wrwb

 



-- Agung Cahyadi, MA