Ragu-ragu Mengenai Pernyataan Apakah Talak

Pernikahan & Keluarga, 15 Januari 2012

Pertanyaan:

Assalamualiakum Wr.Wb
Beberapa minggu yang lalu, suami saya menyatakan untuk menggugat cerai saya dan hal tersebut dikatakan secara langsung sebanyak 2 kali namun sebelmnya sudah berkali kali menyatakan lewat sms bahwa akan melakukan proses urus cerai terhadap saya. Apakah hal tersebut sudah jatuk talak?dan termasuk talak berapa?..Beberapa hari setelahnya, dia memninta saya untuk berhubungan badan tapi saya tolak karena saya berpikir kalo itu sudah jatuh talak..hingga sekarang saya masih bingung dengan kondisi ini agar saya tidak salah langkah..Mohon jawaban bapak ustad agar saya tidak salah dalam urusan ini. Wassalamualaikum Wr.Wb

-- Anniewati (Jakarta Timur)

Jawaban:

Wa'alaikuamussalam wrwb.

Kalau suami ibu masih mengucapkan : " mau atau berencana untuk memproses perceraian " dan belum mengucapkan kata cerai atau  kata talaq atau sejenisnya, maka belum jatuh talaq. Karena  kata-kata "mau" atau  "akan" menunjukkan suatu yang belum terjadi

Wallahu a'lam bishshawab

Wassalamu 'alaikum wrwb



-- Agung Cahyadi, MA