Pertanyaan:
assalamu'alaykum wr.wb
dalam perbincangan santai istri saya pernah mengatkan kpd saya, "mas, bagaimana kalo saya pergi ke luar negeri" mungkin maksudnya jd TKW. trus saya jawab "ya kalo kamu pergi keluar negeri saya cari ganti istri lah..."
ucapan saya itu hanya gurauan tdk ada niat dan mksud apa2.
apakah ucapan saya itu tlah menjatuhkan talak?
stelah sadar tlah mengucapkan kalimat itu saya sangat takut skali pak ustad, saya takut kalo ucapan sprti itu bisa jatuh talak, bagaimana kalo ucapan itu saya ucapkan sampai 3x, pikiran jadi kacau, saya memikirkan anak2 saya, pikiran itu telah mengganggu keseharian saya. padahal hubungan rumah tangga kami baik2 saja.
mohon penjelasanya pak ustad, agar kehidupan rumah tangga saya tidak teganggu dengan ketakutan pikiran saya
wassalamu'alaykum wr wb
--
Oni (Cirebon)
Jawaban:
Wa'alaikumussalam wrwb.
Lafadz yang dipakai dalam talaq itu ada 2 macam ; 1. sharih (dengan lafadz yang jelas) seperti. talaq, cerai. Talaq dengan lafadz tersebut (mis. istriku, kamu saya talaq atau saya cerai) apabila diucapkan oleh suami dan ditujukan kepada istrinya yang sah, maka akan jatuh talaq, baik diucapkan dengan serius maupun dengan senda gurau
2. kinayah (sindiran), seperti.kembali saja ke rumah orang tuamu, kalau kamu pergi, saya cari istri lagi saja. Lafadz seperti itu apabila diucapkan oleh suami kepada istrinya, maka akan tergantung kepada niat suami saat mengucapkan, bila ada niat talaq, maka akan jatuh talaq, dan apabila tidak ada niat talaq, maka tidak jatuh talaq
Wallahu a'lam bishshawab
Wassalamu 'alaikum wrwb
--
Agung Cahyadi, MA