Suami Tidak Memberi Nafkah

Pernikahan & Keluarga, 19 Januari 2012

Pertanyaan:

Ass. Saya Berumah tangga sdh hampir 10 thn, memiliki 3 anak, sejak pertama menikah sampai agustus 2011 suami tdk pernah memberikan uang belanja, saya wanita pekerja juga, namun sept 2011 kmrn suami kasih uang walaupun jumlah tdk bnyk dan tidak mencukupi belanja sebulan.Tapi perasaan saya skrg ini sudah kecewa dgn suami, yg sekian lama tdk memberikan nafkah sebagai kewajiban dia sbg suami, bahkan hubungan suami dgn keluarga saya juga tdk baik. Pernah suami bertengkar dengan ibu saya dan suami juga sering bertengkar dengan saya karena persoalan sepele, sikap suami yang amat egois dan keras kepala. Saya sering di bentak dan kadang saya merasa tidak terima atas perlakuannya itu terhadap saya. Suami teramat kikir dan pelit terhadap saya, anak2 saya dan keluarga saya.saya amat malu melihat sikap suami spt itu. Sekarang ini saya menginginkan bercerai krn saya berfikir untuk apa hidup dgn suami yg tdk bisa membahagiakan istri dan keluarga nya. Bahkan perasaan cinta saya sudah dibilang hilang terhadap suami, apalagi saat suami meminta untuk melakukan hubungan namun yang saya rasakan hanya ada keterpaksaan batin saja. Bagaimana ini? Apa yg harus saya lakukan? Apakah dalam hukum agama dgn kondisi ini saya dapat mengajukan cerai? Apakah posisi saya kuat di hadapan pengadilan agama dgn alasan spt ini untuk bercerai? mohon bantuannya.
Terima kasih.


-- Endah (Jakarta)

Jawaban:

Wa'alaikumussalam wrwb.

Ketika terjadi nusuuz/kemaksiatan dalam keluarga, baik dilakukan oleh suami ( seperti. suami tidak memberi nafkah kepada istri, atau suami berlaku kasar terhadap istri ) atau oleh istri ( seperti, istri yang tidak taat kepada suami ), maka seyogyanya dilakukan upaya perbaikan secara opotimal, Namun jika segala upaya optimal yang telah dilakukan tidak juga mendatangkan solusi perbaikan, maka nusuuz adalah salah satu alasan syar'i yang bisa dijadikan untuk melakukan proses tolaq atau khulu' (gugat cerai)

Dalam masalah yang ibu sampaikan, jika telah dilakukan upaya damai dan perbaikan dan tidak juga mendatangkan perbaikan yang diharapkan, maka insya Allah sudah cukup untuk dijadikan alasan untuk minta cerai kepada suami, dengan ketentuan ibu harus mengembalikan mahar atau senilai dengan mahar yang dahulu ibu terima dari suami ketika nikah

Demikian, semoga Allah berkenan untuk membimbing kita semua ke jalan yang diridhoi-Nya

Wallahu a'lam bishshawab

Wassalamu'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA