Jatuhkah Talak Suami?

Pernikahan & Keluarga, 20 Januari 2012

Pertanyaan:

Asswrwb.Sudah 2th rumah tangga saya selalu ribut kerna suami ketahuan mempunyai simpanan (tidak dinikah tapi dinafkahi layaknya istri).Sudah 2x pula suami menalak saya tapi kemudian kami rujuk lagi ( rujuk yang ke-2 dengan ijab kabul baru)dengan janji suami tidak mengulang lagi kesalahannya.Selang beberapa bulan kemudian suami ketahuan masih jalan dengan selingkuhannya,untuk kesekian kami ribut lagi.Suatu kali kami ribut melalui telfon,suami saya kejar dengan pertanyaan kalo ketahuan lagi gimana? suami jawab dengan marah "kita cerai".Pertanyaan saya:
1.Kalau dilanggar apakah jatuh talak yang ke-3?
2.Kalau telah jatuh talak 3,apakah perkawinan saya sekarang masih sah mengingat saya belum menemukan bukti baru( tapi insting saya merasa mereka masih berhubungan karena saya sudah terlalu sering dibohongi.
Mohon jawabannya P.Ustad. Wasswrwb.

-- Dwi (Kepri)

Jawaban:

Wa'alaikumussalam wrwb.

Jatuh dan tidaknya talaq yang ke III tersebut akan tergantung kepada terjadi dan tidaknya syarat yang mengikat kata suami " kita cerai " dari pertanyaan anda kepada suami " kalau ketahuan lagi bagaimana ?".

Artinya, apabila benar-benar ketahuan bahwa suami masih berhubungan dengan selingkuhannya, maka jatuhlah talaq yang ke III, dan ketika itu terjadi ( telah jatuh talaq), maka sudah tidak boleh lagi ruju', karena berarti telah jatuh talaq bain kubro

Wallahu a'lam bishshawab

Wassalamu 'alaiakum wrwb



-- Agung Cahyadi, MA