Mahram

Pernikahan & Keluarga, 13 Oktober 2011

Pertanyaan:

apakah adik saya menjadi mahram dengan saudara sepersusuan saya?apa hukumnya jika adik saya menikah dengan adik saudara sepersusuan saya. makasih

-- Abu Aish (Madiun)

Jawaban:

Assalamu 'alaikum wrwb.

Yang menjadi mahrom saudara sepersusuan anda hanyalah anda saja, adapun adik dan saudara-saudara kandung anda tidaklah menjadi mahrom dari mereka ( saudara-saudara sepersusuan anda ), sehingga adik kandung anda boleh menikah dengan saudara sepersusuan anda

Wallahu a'lam bishshowab

wassalamu 'alaikum wrwb.

-- Agung Cahyadi, MA