Nikah Resmi Setelah Nikah Siri

Pernikahan & Keluarga, 24 Maret 2012

Pertanyaan:

Assalamualaikum pak, saya ingin bertanya apa saja yang harus saya persiapkan untuk menikah resmi di KUA jika sebelumnya saya pernah menikah siri tetapi sudah berpisah. saya ingin meresmikan hubungan saya yang sekarang tapi masih bingung dengan prosedur yang harus saya lalui. soalnya ada yang bilang saya harus ngurus surat cerai di pengadilan karena status saya yang janda. apakah itu benar pak, karena menurut saya ketika saya menikah siri dulu kan tidak resmi jadinya negara tidak mengakui pernikahan saya terus kenapa ketika saya udh pisah negara mau tau. atas jawabannya saya ucapkan terima kasih banyak

-- Utary Dewi (Praya, Lombok Tengah, NTB)

Jawaban:

Wa'alaikumussalam wrwb.

Mestinya tidak perlu  mengurus surat cerai, karena pernikahan anda yang siri tersebut kan tidak terdaftar di KUA

Untuk itu,sebaiknya anda  datang saja ke KUA untuk berkonsultasi perihal syarat-syarat yang harus anda persiapkan untuk nikah secara resmi

Selamat, dan semoga Allah  berkenan menjadikan pernikahan anda penuh barokah

Wallahu a'lam bishshawab

Wassalamu 'alaikum wrwb



-- Agung Cahyadi, MA