Assalamu 'alaikum wrwb.
Pertama, Sebagai seorang istri, anda mempunyai kewajiban untuk membuat suasana yang senantiasa menyenangkan bagi suami anda dan bukan hanya menuntut hak untuk diperhatikan.
Kedua, emosi dan marah adalah sifat buruk yang tidak pernah menghadirkan kemaslahatan, karenanya anda harus berupaya sekuat tenaga untuk bisa menghidari sifat tersebut atau paling tidak dengan burupaya optimal untuk membiasakan meminimalisirnya
Ketiga, Talak adalah hak suami, dan seorang istri tidak bisa menalak suaminya, karenya ucapan anda dengan miminta cerai tersebut belum jatuh talak, kecuali kalau suami mengiyakan permintaan anda
Keempat, pelajari dan fahami hak dan kewajiban suami istri, setelah itu bangun komunikasi yang baik dengan suami untuk kemudian sepakati bersama untuk saling mengingatkan bila ada kewajiban dan hak yang tidak terlaksana dengan mengedepankan prinsip " saling memahami " bahwa setiap manusia termasuk kita adalah makhluq yang tidak sempurna dan mempunyai banyak kekurangan
Wallahu a'lam bishshawab
Wassalamu 'alaikum wrwb.