Meresmi Kan Nikah Setelah Nikah Siri

Pernikahan & Keluarga, 14 April 2012

Pertanyaan:

ass..wr.wb
Sya mau tanya apa saja syarat untuk menikah secara resmi setelah menikah siri, saya menikah siri 3thn yg lalu dan sekarang telah dikaruniai seorang putra dan saya bersama suami ingin meresmi kan pernikahan kami tp sya tidak tau apa saja syarat-syarat nya, mohon bapak kasih petunjuk kepada sya, atas petunjuknya sya ucapkan terima kasih

wasalam,

Hanna Litha

-- Hanna Litha (Tanah Grogot)

Jawaban:

Wa'alaikumussalam wrb.

Sebaiknya anda datang ke KUA  untuk berkonsultasi perihal syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk meresmikan pernikahan kalian, karena KUA yang mempunyai wewenang meresmikan sebuah pernikahan

Semoga berkenan memberikan kemudahan dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawab

Wassalamu 'alaikum wrwb.

-- Agung Cahyadi, MA