Pertanyaan:
ass..wr.wb
Sya mau tanya apa saja syarat untuk menikah secara resmi setelah menikah siri, saya menikah siri 3thn yg lalu dan sekarang telah dikaruniai seorang putra dan saya bersama suami ingin meresmi kan pernikahan kami tp sya tidak tau apa saja syarat-syarat nya, mohon bapak kasih petunjuk kepada sya, atas petunjuknya sya ucapkan terima kasih
wasalam,
Hanna Litha
--
Hanna Litha (Tanah Grogot)
Jawaban:
Wa'alaikumussalam wrb.
Sebaiknya anda datang ke KUA untuk berkonsultasi perihal syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk meresmikan pernikahan kalian, karena KUA yang mempunyai wewenang meresmikan sebuah pernikahan
Semoga berkenan memberikan kemudahan dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawab
Wassalamu 'alaikum wrwb.
--
Agung Cahyadi, MA