Talak

Pernikahan & Keluarga, 16 April 2012

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum wr wb
Kepada Ustadz Konsultasi Syariah yang terhormat,

Saya pernah bertengkar dengan istri saya, saat ini kami memang belum tinggal seatap karena baru saja melangsungkan pernikahan siri dan baru akan menikah secara hukum bulan depan. Saat itu saya mengucapkan, "..pulang saja ke rumahmu, minta ayahmu menjemputmu.." Apakah kalimat tersebut sudah termasuk talak?

Jazakumullah khairan katsiran

Wassalamu'alaikum wr wb

-- Abdullah (Surabaya)

Jawaban:

Wa'alaikumussalam wrwb.

Ada dua jenis lafadz yang biasa dipakai dalam talak ; 1. sharih/jelas, seperti : cerai, talak  2. kinayah/sindiran, seperti : pisah, kembali ke ortumu.

Apabila seorang suami mengatakan kepada istrinya dengan lafadz sharih, maka telah jatuh talak semenjak diucapkan, meskipun dengan senda gurau.

Tetapi apabila dengan lafadz kinayah, maka jatuh dan tidaknya talak akan tergantung pada niat suami saat mengucapkan lafadz tersebut kepada istrinya, apabila saat mengucapkannya disertai dengan niat mentalak istrinya, maka jatuhlah talak, dan apabila saat mengucapkannya tidak mempunyai niat untuk metalak, maka tidak jatuh talak

Dan oleh karena kalimat yang anda ucapkan ( sebagaimana yang anda ceritkan dg kalimat " pulang saja ke rumahmu ") itu termasuk lafadz kinayah/sindiran, maka jatuh dan tidaknya talak akan tergantung pada niat anda saat mengucapkannya kepada istri. Jika niat anda saat mengucapkannya " mentalak istri " maka berarti telah jatuh talak, tetapi apabila tidak mempunyai niat untuk mentalak saat mengucapkannya, maka tidak jatuh talak

Demikian, wallahu a'lam bishshawab

Wassalamu 'alaikum wrwb

-- Agung Cahyadi, MA