Talak


Pertanyaan:

assalamualaikum
pak ustad saya dan istri saya pernah betengkar dan istri saya mengucapkan pisah talak 3 , dan saya hanya berucap iya, apakah itu udah termasuk cerai talak 3, apakah istri saya harus menikah dengan orang lain bila ingin kami kembali? ato kami tak apa menikah kembali tanpa istri saya menikah dengan orang lain? mohon jawaban nya pak ustad ,terima kasih

-- Anton (Jakarta)

Jawaban:

Wa'alaikumussalam wrwb.

Talak itu adalah hak seorang suami, dan istri tidak mempunyai hak atau tidak bisa menceraikan suaminya, artinya kalaupun ada seorang istri mengucapkan kepada suaminya " anda saya ceraikan seribu kalipun" maka ucapan tersebut tidak bisa menyebabkan jatuhnya talak

Tetapi meskipun istri tidak bisa menjatuhkan talah kepada suaminya, ia ( istri ) mempunya hak meminta cerai ( gugat cerai ). Nah, ketika seorang istri meminta cerai kepada suaminya ( meskipun dengan tambahan 3 kali ) dan suaminya menyetujuinya, maka jatuh khulu' ( talak bain kecil ). Dan ketika telah jatuh khulu', maka jika suami ingin meruju' istrinya, ia harus menunggu sampai habis masa iddah ( satu kali haidh ) dan harus melakukan akad  nikah baru ( ada wali sah, 2 orang saksi, ijab qobul dan mahar )

Demikian, semoga bisa difahami

Wallahu a'lam bishshawab

Wassalamu 'alaikum wrwb



-- Agung Cahyadi, MA