Wa'alaikumussalam wrwb.
Talak itu adalah hak seorang suami, dan istri tidak mempunyai hak atau tidak bisa menceraikan suaminya, artinya kalaupun ada seorang istri mengucapkan kepada suaminya " anda saya ceraikan seribu kalipun" maka ucapan tersebut tidak bisa menyebabkan jatuhnya talak
Tetapi meskipun istri tidak bisa menjatuhkan talah kepada suaminya, ia ( istri ) mempunya hak meminta cerai ( gugat cerai ). Nah, ketika seorang istri meminta cerai kepada suaminya ( meskipun dengan tambahan 3 kali ) dan suaminya menyetujuinya, maka jatuh khulu' ( talak bain kecil ). Dan ketika telah jatuh khulu', maka jika suami ingin meruju' istrinya, ia harus menunggu sampai habis masa iddah ( satu kali haidh ) dan harus melakukan akad nikah baru ( ada wali sah, 2 orang saksi, ijab qobul dan mahar )
Demikian, semoga bisa difahami
Wallahu a'lam bishshawab
Wassalamu 'alaikum wrwb