Assalamu 'alaikum wrwb.
Agar wanita yang sudah ditinggalkan oleh suaminya tersebut dapat menikah atau dinikahkan, maka harus dipastikan dahulu, bahwa ia sudah diceraikan suaminya dan telah berakhir masa iddahnya, Dan untuk mendapatkan status tersebut ( ia diceraikan oleh suaminya ), tidak harus dengan melalui ucapan atau persetujuan suaminya, tetapi bisa melalui keputusan hakim ( meskipun belum ada akta cerainya )
Oleh karenanya, kalau wanita tersebut ingin menikah, maka seyogyanya segera mengajukan gugat cerai ke pengadilan
Demikian, semoga Allah berkenan memberikan kemudahan dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawab
Wassalamu 'alaikum wrwb