Pernikahan


Pertanyaan:

Bagaimana hukumnya bagi orang menikahkan wanita yang sudah ditinggalkan oleh suaminya selama lebih dari 10 tahun dan tidak pernah mendapat nafkah lahir batin, tetapi belum mendapatkan akta cerai dari pengadilan agama ?

-- Ayatullah Qomaeni (Pangkep)

Jawaban:

Assalamu 'alaikum wrwb.

Agar wanita yang sudah ditinggalkan oleh suaminya tersebut dapat menikah atau dinikahkan, maka harus dipastikan dahulu, bahwa ia sudah diceraikan suaminya dan telah berakhir masa iddahnya, Dan untuk mendapatkan status tersebut ( ia diceraikan oleh suaminya ), tidak harus dengan melalui ucapan atau persetujuan suaminya, tetapi bisa melalui keputusan hakim ( meskipun belum ada akta cerainya )

Oleh karenanya, kalau wanita tersebut ingin menikah, maka seyogyanya segera mengajukan gugat cerai ke pengadilan

Demikian, semoga Allah berkenan memberikan kemudahan dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawab

Wassalamu 'alaikum wrwb



-- Agung Cahyadi, MA