Apakah Sudah Jatuh Talak

Pernikahan & Keluarga, 12 Juni 2012

Pertanyaan:

Assalamu Alaikum wr wb

Saya menikah hampir 13 tahun, beberapa hari yang lalu sy bertengkar sama suami lewat sms krn suami sedang diluar kota. pertengkaran tersebut dipicu karena beberapa bulan belakangan ini suami terlalu sering mengurusi permasalahan yg ada dlm keluarganya sehingga sering meninggalkan rumah bahkan menginap beberapa hari dikeluarganya. Dalam pertengkaran tersebut saya bilang "pisah mungkin jalan terbaik buat kita biar kamu bs konsentrasi sama keluargamu, masalah anak2x ndak usah dipikir saya bs carikan makan. Suami sy menjawab : kalau itu sudah keinginanmu saya turuti segera diurus surat2xnya.
yang jadi pertanyaan sy apakah pernyataan suami saya tersebut sudah termasuk talak 1.
Demikian pertanyaan saya sebelum dan sesudahnya sy ucapkan terimakasih.

Wassalamu Alaikum Wr.Wb.

-Rini-

-- Rini (Wonosobo)

Jawaban:

Wa'alaikumussalam wrwb.

Talak adalah hak seorang suami, oleh karenanya seorang istri tidak berhak untuk mentalak suaminya. Tetapi istri mempunyai hak untuk meminta talak kepada suaminya ( gugat cerai ), Dan ketika seorang istri meminta talak kepada suaminya dan sang suami menyetujui permintaan istrinya, maka telah jatuh khulu' ( sama dengan talak bain sughro/bain kecil ) dengan ketentuan istri mengembalikan mahar atau senilai dengan mahar yang dahulu diberikan oleh suami dan dengan masa 'iddah 1 (satu) kali haidh, artinya ketika dikemudian hari nanti mau ruju', maka harus menunggu sampai habis masa iddahnya dan harus dilakukan akad baru dengan syarat-syarat sebagaimana dahulu melakukan akad nikah ( wali sah, 2 orang saksi, ijab qobul dan mahar )

Dan berkaitan dengan permasalah rumah tangga ibu, maka sesuai dengan apa yang telah ibu ceritakan, insya Allah telah jatuh khulu'

Demikia, semoga Allah berkenan untuk senantiasa membimbing kita semua ke jalan yang diridhoi-Nya

Wallahu a'lam bishshawab

Wassalamu 'alaikum wrwb.

-- Agung Cahyadi, MA