Wa'alaikumussalam wrwb.
Talak adalah hak seorang suami, oleh karenanya seorang istri tidak berhak untuk mentalak suaminya. Tetapi istri mempunyai hak untuk meminta talak kepada suaminya ( gugat cerai ), Dan ketika seorang istri meminta talak kepada suaminya dan sang suami menyetujui permintaan istrinya, maka telah jatuh khulu' ( sama dengan talak bain sughro/bain kecil ) dengan ketentuan istri mengembalikan mahar atau senilai dengan mahar yang dahulu diberikan oleh suami dan dengan masa 'iddah 1 (satu) kali haidh, artinya ketika dikemudian hari nanti mau ruju', maka harus menunggu sampai habis masa iddahnya dan harus dilakukan akad baru dengan syarat-syarat sebagaimana dahulu melakukan akad nikah ( wali sah, 2 orang saksi, ijab qobul dan mahar )
Dan berkaitan dengan permasalah rumah tangga ibu, maka sesuai dengan apa yang telah ibu ceritakan, insya Allah telah jatuh khulu'
Demikia, semoga Allah berkenan untuk senantiasa membimbing kita semua ke jalan yang diridhoi-Nya
Wallahu a'lam bishshawab
Wassalamu 'alaikum wrwb.