Wassalamu 'alaikum wrwb.
Ketika kalimat " cerai " itu keluar dari lisan seorang suami dan ditujukan kepada istrinya, maka berarti telah jatuh talak terhitung semenjak kalimat tersebut terucap, bahkan meskipun kalimat tersebut diucapkan oleh seorang suami dengan cara bergurau.
Berdasarkan hal tersebut, maka dengan ucapan suami " ya " ketika merespon ucapan ibu " berarti cerai dulu ", berarti telah jatu talak 1 ( talak raj'i ).
Dalam kondisi talak raj'i ( talak ke I dan ke-II ), apabila suami istri mau ruju', maka bila hal tersebut dilakukan sebelum habisnya masa iddah ( tiga kali haidh terhitung semenjak talak jatuh ), maka tidak perlu dilakukan akad nikah ( cukup suami mengajak ruju' istri ). tetapi apabila ruju' dilakukan setelah habisnya masa iddah, maka harus ada akad ulang seperti ketika nikah dahulu ( ada wali sah, 2 saksi laki-laki muslim, ijab qabul dan mahar )
Wallahu a'lam bishshawab
Wassalamu 'alaikum wrwb