Pertanyaan:
Yang dirahmati allah PAK USTADZ
Assalamualaikum.Wr Wb
Pak ustads, mohon diberikan saran untuk masalah yang sangat membebani saya ini, begini pak ustads, perkenalkan nama saya hendra, umur saya 29 th, saya sudah menikah dan dikarunia 2 orang anak, anak pertama berusia 5 th, anak kedua berusia 6 bulan, istri saya sedang menyusui anak kedua.
Pertanyaan saya :
Sebagai seorang suami saya selalu memenuhi kewajiban batin istri saya, namun permasalahan nya pada saat melakukan hubungan intim, saya selalu merangsang istri saya dengan mengecup puting buah dada istri, karena sudah terangsang keluarlah air susu (ASI), dan asi tersebut tercicipi oleh saya dengan tidak sengaja, apakah ada hukumnya pak ustads? sekian pertanyaan dari saya, mohon jawabannya. terima kasih.
slm
hendra
--
Hendra (Batam)
Jawaban:
Wa'alaikumussalam wrwb.
Air susu istri yang tertelan tersebut tidak menimbul hukum " radha'ah " dan tidak haram insya Allah
Wallahu a'lam bishshawab
Wassalamu 'alaikum wrwb
--
Agung Cahyadi, MA