Assalamualaikum Ustadz. Saya ingin bertanya mengenai zakat. Saya adalah ibu rumah tangga yang resign karena mengurus anak berkebutuhan khusus. Selama bekerja saya mengumpulkan uang untuk biaya terapi dan obat anak saya untuk beberapa tahun ke depan. Jika dilihat dari nominal sudah mencapai hisab...
Assalamualaikum,ijin bertanya ustad. Saya mempunyai tanah, tanah tersebut ditanami jagung, hasil panennya semua dijual, cara bayar zakatnya bagaimana? Apakah hasilnya dipotong modal dulu atau tidak ustad? Seandainya labanya tidak ada, apakah harus mengeluarkan zakat ?...
Assalamu 'alaikum, ustadz. Saya ingin menanyakan terkait uang sedekah. "Bagaimana hukumnya atau cara saya untuk mengembalikan uang sedekah dari orang lain? Karena saya tidak nyaman dengan sikap orang dari pihak ketiga (tetangga lain) yang tidak ada sangkut pautnya dengan sedekah tersebut,...
Assalamualaikum, Misal saya pedagang dan banyak sekali barang dagangan saya yang tidak laku bertahun2, dan jadi menumpuk dan jumlahnya tidak sedikit. Saya mau tanya apakah barang tersebut tetap dimasukkan ke perhitungan zakat maal ? Karena barang tersebut belum laku bertahun2, jumlah banyak. Kalau...
Aslkum wr wb.
Tahun 2023, saya membuka usaha food and beverage dengan sistem beli frences dengan rincial biaya sebagai brikut :
- biaya frences : 50 Juta
- sewa ruko : 70 Juta
- renovasi ruko : 120 Juta
- perlengkapan ruko : 40...
Assalamualaikum Ustadz. Mau bertanya, bolehkah zakat mal/penghasilan saya gunakan untuk beli buku, kemudian bukunya saya bagikan gratis ke orang yang membutuhkan
Saya memiliki hutang sebesar Rp 300 JT yang rencananya akan saya belikan tanah. karena belum juga dapat tanah .saya tabung uangnya sebesar 300 JT tsb kemudian telah mencapai setahun/nisab, apakah tabungan itu ada kewajiban zakatnya?
Bolehkah mengeluarkan zakat padi dua kali dalam satu tahun? Karena ada dua kali panen dalam satu tahun, dan setiap panen mencapai nisab. Apakah harus dikumpulkan dulu dan dikeluarkan bersamaan di panen kedua? Karena dikhawatirkan panen kedua hasilnya berkurang karena musim kemarau.
assalamualaikum ustad. saya perempuan umur 24 tahun belum menikah dan sudah bekerja. untuk membayar zakat apakah wajib membayar zakat dari uang sendiri atau tidak apa-apa dibayarkan orang tua? dan jika orang tua menolak dan ingin membayarkan zakat saya bagaimana?
assalamualaikum..mohon ijin bertanya p ustadz ;
1. Bila mempunyai rumah lebih dari 1, dalam kondisi kosong (rencana akan dikontrakkan - namun belum laku) - dalam setahun, apakah terkena zakat? cara menghitungnya?
2. Pertanyaan no.1 tsb namun untuk persediaan anak2, dalam kondisi kosong dlm waktu...