Bismillaahirrahmaanirrahiim
Assalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh
Seorang Muslim wafat dengan meninggalkan ahli waris:
1 orang istri
3 orang anak perempuan (salah satunya sudah memiliki 1 anak laki-laki)
2 orang saudara kandung perempuan
10 orang saudara sepupu laki-laki, anak dari...
Assalamualaikum..
Saya mempunyai tanah warisan keluarga, salah satu ahli waris menjual sebagian tanah warisan tsb. Sekitar 15 tahun kemudian (saat ini) sisa tanah warisan tsb telah terjual.
Ahli waris yg telah menjual sebagian tanah tsb ingin membayar tanah yg ia telah ia jual sebelumnya...
Assalamualaikum ustadz,
Saya pernah menanyakan tentang pembagian waris di tanggal 13 November. Penjelasan ustadz cukup dimengert. Dan saat ini sedang kami urus pembagiannya sesuai syariat. Namun ada pertanyaan tambahan ustadz, bagaimana jika istri ke empat almarhum ayah saya ( ibu...
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakakatuh
'Afwan ustadz izin bertanya. Apabila seorang ayah meninggal dunia dan memiliki sejumlah tabungan. Beliau meninggalkan hanya 2 anak perempuan, 1 saudara kandung perempuan yg masih hidup, 5 orang keponakan laki² yg masih hidup dari 2 saudara...
Assalamu 'alaikum.
Mayot punya 4 anak. Anak perempuan pertamatidak menikah dan sdh meninggal. Anak kedua laki sdh meninggal punya istri dan anak, anak ketiga laki masih hidup dan punya anak. Anak ke 4 perempuan dan tidak menikah. Bagaimana pembagian warisnya?. Apakah anak perempuan yg sdh...
Pada bulan november tahun 2024, Mertua laki-laki kami meninggal, meninggalkan seorang istri, 1 anak laki-laki (suami saya) dan 2 anak perempuan (adik suami). Karena satu dan lain hal, sampai Desember 2025, warisan belum dibagikan. Pada bulan november 2025, suami saya meninggal. Apakah suami...
Assalamu'alaikum Ustadz. Saya mau menanyakan pembagian waris. Kami pasangan suami istri yang dua-duanya bekerja. Saat ini suami saya meninggal dunia. Ketika suami masih hidup, kami membuat perjanjian secara lisan bahwa harta yang atas nama istri berarti milik istri dan harta atas nama suami berarti...
Assalamual'aikum wr wb
Selamat malam Ustad, saya mau menanyakan tentang harta warisan. Ibu saya (janda) meninggal sekitar 20th yang lalu, saya anak tunggal dan saat itu sedang kuliah semester awal, belum mengerti tentang pembagian warisan, dan setelah ibu sy meninggal, sy diberi tabungan ibu...
Apakah harta ibu dan ayah harus tetap dibagikan jika ibu yg meninggal duluan dg meninggalkan ayah(suami), 2 anak (P), 5 anak (L), semua anak sdh menikah. Serta saudara2 kandung ibu? Atau tidak perlu karena ayah msh ada selaku yg mengupayakan semua harta bersama yg dimiliki sampai saat...
Jika seseorang meninggal, meninggalkan seorang istri 2 orang anak dan seorang ibu. Bagaimana pembagian warisnya